Sertifikasi Halal Bagi UMKM di Indonesia: Kesenjangan Das Sollen dan Das Sein Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja
Keywords:
Sertifikasi Halal, UMKM, Kepastian Hukum, Undang-Undang Cipta KerjaAbstract
Industri halal di Indonesia mengalami perkembangan pesat seiring meningkatnya kesadaran konsumen Muslim terhadap produk halalan thayyiban. Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kewajiban sertifikasi halal diperluas hingga mencakup pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penelitian ini berangkat dari pertanyaan mengenai sejauh mana regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi UMKM, serta bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pelaksanaannya, khususnya dalam aspek prosedur, pembiayaan, dan perlindungan hukum. Tujuannya adalah menganalisis substansi hukum dan implementasi sertifikasi halal pasca UU Cipta Kerja, sekaligus mengevaluasinya berdasarkan prinsip ‘adl, taysir, dan raf’ al-haraj. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, didukung studi kepustakaan dan analisis peraturan perundang-undangan terkait Jaminan Produk Halal, khususnya UU Cipta Kerja dan PP Nomor 39 Tahun 2021, serta kajian literatur hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun norma hukum telah menetapkan mekanisme sertifikasi halal, kepastian hukum di lapangan belum optimal akibat keterbatasan pendamping, rendahnya literasi hukum, dan hambatan administratif. Dari perspektif hukum ekonomi syariah, pelaksanaan sertifikasi halal belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan, kemudahan, dan kemaslahatan, sehingga perlu perbaikan prosedur, perluasan pendampingan, dan sosialisasi yang lebih inklusif.
Downloads
References
Aftitah, Fitri Nurul, and Kamaliatun Hasanah. “Pengaruh Umkm Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia Pada Tahun 2023.” Jurnal Kajian Dan Penalaran Ilmu Manajemen 3, no. 1 (2025): 32–43.
Amirullah, Muh Kamil. “Penerapan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Kerupuk Kulit Di Kota Tangerang Selatan.” Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2023.
Firmanto, Taufik, Sufiarina Sufiarina, Frans Reumi, and Indah Nur Shanty Saleh. Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Komprehensif Penulisan Ilmiah Bidang Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.
Herianti, Siradjuddin, and Ahmad Efendi. “Industri Halal Dari Perspektif Potensi Dan Perkembangannya Di Indonesia.” Indonesia Journal of Halal 6, no. 2 (2023): 56–64.
Khairawati, Salihah, Siti Murtiyani, Wijiharta Wijiharta, Ismail Yusanto, and Mu’tashim Billah Murtadlo. “Kendala Sertifikasi Halal Pada UMKM Di Indoneisa: Sebuah Kajian Literatur.” Jurnal Akuntansi, Manajemen Dan Ilmu Ekonomi (Jasmien) 5, no. 02 (2025): 242–56.
Kusumaningsih, Rila. “Fungsi Pengawasan BPJPH Terhadap Sertifikat Halal Bagi Produk Makanan Olahan Berbasis UMKM.” LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 8, no. 2 (2023): 9–18.
Mohamad, Sintia, Gretty Syatriani Saleh, and Hasman Umuri. “Implementation of the UMKM Program in Poverty Alleviation Di Desa Padengo Kabupaten Pohuwato.” Provider Jurnal Ilmu Pemerintahan 3, no. 2 (2024): 117–40.
Mubarak, Muhammad Adi Riswan Al, Lola Malihah, Mu’minah Mu’minah, and Muhammad Yulian Ma’mun. “Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.” Al-Adl: Jurnal Hukum 15, no. 1 (2023): 214–31.
Muhamad. “Tantangan Dan Peluang Penerapan Kebijakan Mandatory Sertifikasi Halal (Studi Implementasi UU No. 33 Th. 2014 Dan PP No. 31 Th. 2019).” Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Bisnis Islam 2, no. 2 (2020): 1–26.
Nadirah, Pramana, Andi Dwi Resqi Zari, Nurmalinda. Metodologi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Mix Method (Mengelola Penelitian Dengan Mendeley Dan Nvivo). CV. Azka Pustaka, 2022.
Putra, Haris Maiza. “Dinamika Regulasi Sertifikasi Halal Terhadap Pertumbuhan Usaha Mikro Di Indonesia.” CV. PUTRA SURYA SANTOSA, 2023.
Rohman, Saipul, and Amoury Adi Sudiro. “Efektifitas Dan Jaminan Hukum Sertifikat Halal Self Declare Di Indonesia.” UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 5792–5801.
Saputra, Bagus Setya Puji, Muhammad Habib Nasrullah, Nur Aziz Muslim, and Muhammad Haris Abdul Hakim. “Relevansi Legalitas Akad Syariah Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Dan Keadilan Ekonomi Islam.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora 1, no. 3 (2025): 588–99.
Sarifudin, Ahmad. “Pengawasan Dan Penegakan Hukum Terhadap Kehalalan Produk Impor Yang Beredar Di Indonesia.” Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2024.
Sugiyono. “Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D,” 2013.
Sukardi, Amiah, Rusnathul, Andi Elviani, and Desy Rahmawati Anwar. “Efektivitas Sertifikasi Halal Dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen.” YUME: Journal of Management 7, no. 2 (2024): 1560–65.
Warto, Samsuri. “Sertifikasi Halal Dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal Di Indonesia.” Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking 2, no. 1 (2020): 98–112.
Waruwu, Marinu. “Pendekatan Penelitian Kualitatif: Konsep, Prosedur, Kelebihan Dan Peran Di Bidang Pendidikan.” Afeksi: Jurnal Penelitian Dan Evaluasi Pendidikan 5, no. 2 (2024): 198–211.
Yuanitasari, Deviana, Agus Sardjono, and Heru Susetyo. “Tantangan Regulasi Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil: Sebuah Studi Socio-Legal Di Kupang Nusa Tenggara Timur.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 6, no. 2 (2023): 254–67.







