Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Ijon Petani Sawah di Desa Siru, Nusa Tenggara Timur

Authors

  • Hartati Yuningsih Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia Author
  • Muhammad Affan Al-Ghafari H. Kadir Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Qudwah Depok, Indonesia Author

Keywords:

Transaksi Ijon, Ekonomi Islam, Akad, Keadilan, Riba

Abstract

Penelitian ini membahas praktik transaksi ijon yang terjadi di Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, serta sejauh mana prinsip-prinsip ekonomi Islam diterapkan atau diabaikan dalam praktik tersebut. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah ketidaksesuaian antara praktik ijon dengan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan keberkahan dalam ekonomi Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis realitas praktik ijon dan mengkaji penerapannya dalam perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan studi kasus di Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk menilai kesesuaian praktik ijon dengan prinsip hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik ijon di Desa Siru masih didominasi oleh sistem yang merugikan petani, seperti bunga tinggi dan ketidakjelasan akad, serta lemahnya pemahaman masyarakat terhadap larangan riba. Meski demikian, terdapat upaya perubahan melalui peran pesantren dan koperasi dalam menyediakan pembiayaan syariah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya edukasi berkelanjutan dan dukungan kebijakan yang mendorong penerapan prinsip ekonomi Islam secara menyeluruh.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arumandani, Sekar, M Aris Safi’i, and Hendri Hermawan Adinugraha. “Ijon Yang Tak Lekang Oleh Waktu" Alasan Sistem Ini Masih Menjadi Tradisi Petani Padi.” Jurnal Agricore: Jurnal Agribisnis Dan Sosial Ekonomi Pertanian Unpad 9, no. 2 (2024): 117–26.

Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jilid 5, Terj. Abdul Hayyie Al-Kattani Dkk. Jilid 5. Jakarta: Gema Insani, 2011.

Cahyo, Erdhi Dwi, Universitas Islam, and Sultan Agung. “Faktor-Faktor Yang Dapat Mempengaruhi Penerapan Ekonomi Syariah Jika Diterapkan Pada Pln Nusa Daya Ulpt-Luwuk” 8, no. 11 (2024): 35–39.

Gandi, Grita Gusti, Moh. Solehatul Mustofa, and Asma Luthfi. “Jaringan Sosial Petani Dalam Sistem Ijon Pada Pertanian Di Desa Pagenteran Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang.” Solidarity 6, no. 1 (2017): 86–95.

Hariyanto, Erie, and Moh. Hamzah. “Bibliometric Analysis of the Development of Islamic Economic Dispute Resolution Research in Indonesia.” Juris: Jurnal Ilmiah Syariah 21, no. 2 (2022): 221–33. https://doi.org/10.31958/juris.v21i2.6997.

Hesthria, Nur, and Yusiresita Pajaria. “Peran Pembiayaan Syariah Dalam Menghindari Sistem Ijon Di Sektor Pertanian Indonesia.” Islamic Economics and Business 2, no. 2 (2023): 60–74.

Indara, Busyra, M.Anwar. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Buah Durian Dengan Sistem Mangalli Di Lulung (Studi Kasus Dusun Indoapping Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang).” J-ALIF Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah Dan Sosial Budaya Islam 7, no. 1 (2022): 32–39.

J.Moleong, Lexy. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Roskarya, 2017.

Mastary, Khofifatul. “Tanggapan Tokoh Agama Terhadap Praktik Akad Hutang Piutang Dengan Sistem Ijon Di Desa Berare Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa.” Universitas Islam Negeri Mataram, 2021.

Muhammad Arif, Widya Sari. “Konsep Akad Perjanjian Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Perdata.” Islamic Civil Law 1, no. 2 (2022): 133.

Ningrum, Erni Widya, Ardiyan Darutama, Ria Anisatus Sholihah, Uin K H Abdurrahman, and Wahid Pekalongan. “"Pemahaman Konsep Gharar Dimasyarakat Dalam Jual Beli Online.” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis 2 (2023): 472–80.

Oni Sahroni, and M. Hasanudin. Fikih Muamalah Dinamika Teori Akad Dan Implementasinya Dalam Hukum Ekonomi Syariah. Surabaya: Rajawali Pers, 2020.

Rahayu. “Analisis Praktik Jual Beli Hasil Padi Melalui Sistem Ijon Perspektif Ekonomi Islam: Studi Kasus Di Desa Jombok.” Warta Ekonomi 8, no. 1 (2025).

Rianda, Rodia Rotani, Bella Anggraini, and Sarah Dalila Fitri. “Prinsip Muamalah Dalam Ekonomi Syariah : Tinjauan Dan Implementasi,” no. 4 (2024).

Sari, Putri Puspita, Elvira Iskandar, and Irfan Zikri. “Analisis Literasi Keuangan Petani Pada Pembiayaan Usaha Tani Padi Di Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pertanian 8, no. 1 (2023): 89–102. https://doi.org/10.17969/jimfp.v8i1.23178.

Subekti, Farih Wahyu. “Aktualisasi Hukum Riba Bunga Bank: Suatu Analisis Ulama Kontemporer Tentang Riba Nasi’ah.” Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah 6, no. 1 (2025).

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2009.

Yusup, Muhammad. “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktek Jual Beli Salam Dan Ijon Dalam Maqashid Syari’ah.” Jurnal Al-Iqtishad Jurnal Ekonomi Syari’ah 2, no. 02 (2021): 43–60.

Downloads

Published

2025-08-31

Issue

Section

Articles

How to Cite

Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Ijon Petani Sawah di Desa Siru, Nusa Tenggara Timur. (2025). At-Tafakur: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 2(1), 28-37. https://journal.staiza.ac.id/index.php/At-Tafakur/article/view/36

Similar Articles

1-10 of 21

You may also start an advanced similarity search for this article.