Peer Review Process

1. Artikel akan ditinjau oleh reviewer yang relevan.

2. Umumnya, artikel dalam Jurnal Hukum Ekonomi Syariah direview oleh satu orang sesuai dengan bidangnya.

3. kebijakan reviewer

  • Memberikan komentar dan koreksi pada naskah
  • Membuat ringkasan lembar penilaian yang lengkap
  • Memberikan nasihat atau saran yang jelas kepada editor
  • Jika reviewer merekomendasikan “diterima” dengan revisi, jelaskan bagaimana revisi harus dilakukan
  • Jika peninjau merekomendasikan “menolak” maka harus memberikan jurnal alternatif atau saran sehingga prospek “pengiriman ulang” atau “pengiriman” di tempat lain menjadi mungkin.

4. Beberapa parameter untuk mengevaluasi artikel

  • Apakah data dan informasi dalam naskah tersebut baru dan orisinil?
  • Apakah artikel tersebut dapat berkontribusi secara signifikan untuk memajukan ilmu pengetahuan?
  • Apakah materi yang serupa telah dipublikasikan di tempat lain?
  • Apakah substansi naskah lebih cocok untuk jurnal lain?
  • Apakah referensi yang digunakan adalah referensi terkini atau mutakhir dan benar-benar disebutkan dalam artikel?
  • Apakah bagian metode dari artikel tersebut sesuai dengan tujuan penelitian?
  • Penulis menyajikan naskah dengan jelas dan mudah dibaca.
  • Apakah ada kesalahan fakta dan perhitungan?
  • Apakah tabel dalam artikel menyajikan data dengan jelas dan ringkas?
  • Apakah semua ilustrasi penting yang dibutuhkan dalam artikel?
  • Apakah abstrak ditulis dengan ringkas?
  • Apakah judul artikel dapat mewakili isi artikel?
  • Apakah tata bahasa dan ejaan artikel sudah memenuhi standar?