Peer Review Process
1. Artikel akan ditinjau oleh reviewer yang relevan.
2. Umumnya, artikel dalam Jurnal Hukum Ekonomi Syariah direview oleh satu orang sesuai dengan bidangnya.
3. kebijakan reviewer
- Memberikan komentar dan koreksi pada naskah
- Membuat ringkasan lembar penilaian yang lengkap
- Memberikan nasihat atau saran yang jelas kepada editor
- Jika reviewer merekomendasikan “diterima” dengan revisi, jelaskan bagaimana revisi harus dilakukan
- Jika peninjau merekomendasikan “menolak” maka harus memberikan jurnal alternatif atau saran sehingga prospek “pengiriman ulang” atau “pengiriman” di tempat lain menjadi mungkin.
4. Beberapa parameter untuk mengevaluasi artikel
- Apakah data dan informasi dalam naskah tersebut baru dan orisinil?
- Apakah artikel tersebut dapat berkontribusi secara signifikan untuk memajukan ilmu pengetahuan?
- Apakah materi yang serupa telah dipublikasikan di tempat lain?
- Apakah substansi naskah lebih cocok untuk jurnal lain?
- Apakah referensi yang digunakan adalah referensi terkini atau mutakhir dan benar-benar disebutkan dalam artikel?
- Apakah bagian metode dari artikel tersebut sesuai dengan tujuan penelitian?
- Penulis menyajikan naskah dengan jelas dan mudah dibaca.
- Apakah ada kesalahan fakta dan perhitungan?
- Apakah tabel dalam artikel menyajikan data dengan jelas dan ringkas?
- Apakah semua ilustrasi penting yang dibutuhkan dalam artikel?
- Apakah abstrak ditulis dengan ringkas?
- Apakah judul artikel dapat mewakili isi artikel?
- Apakah tata bahasa dan ejaan artikel sudah memenuhi standar?







