Peran Negosiasi Aparat Desa dalam Penyelesaian Sengketa Waris: Studi Kasus Desa Potoan Daja Palengaan Pamekasan

Authors

  • Nurul Iman Universitas Islam Negeri Madura Author

Keywords:

Sengketa Waris, Negosiasi, Musyawarah, Kepala Desa, Penyelesaian Nonlitigasi

Abstract

Penelitian ini membahas praktik penyelesaian sengketa waris melalui negosiasi di Desa Potoan Daja, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Permasalahan waris sering kali menjadi sumber konflik antar anggota keluarga, terutama jika tidak ada kejelasan pembagian aset atau komunikasi yang baik antar ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan etnografi untuk menggali secara mendalam proses negosiasi yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat cenderung menyelesaikan konflik waris secara kekeluargaan, dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan aparat desa sebagai mediator. Kepala desa berperan penting dalam memfasilitasi musyawarah, memberikan solusi alternatif, dan menjaga hubungan sosial agar konflik tidak berlarut. Tantangan yang dihadapi meliputi perbedaan persepsi ahli waris, emosi yang memuncak, serta kurangnya pemahaman hukum waris. Namun, pendekatan yang mengedepankan musyawarah dan prinsip-prinsip negosiasi terbukti efektif dalam menciptakan penyelesaian yang damai dan berkeadilan. Penelitian ini menegaskan pentingnya peran kepala desa dan pendekatan budaya lokal dalam penyelesaian sengketa secara nonlitigasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Irawan, Candra. 2017. Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia. CV Mandar Maju

Jayadi, Hendri S.H, M.H. 2023. Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Teknik Negoisasi, Yogyakarta: Publika Global Media.

Nurcholis, Hanif. 2005. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta: Grasindo

Winarta, Frans Hendra. 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa, Sinar Grafika

Wisadirana, Darsono. 2005. Sosiologi Pedesaan Kajian Kultural dan Struktural Masyarakat Pedesaan. Malang: UMM Press

Sugeng, Bambang. 2011. Penanganan Konflik Sosial. Bandung: Pusat Bencana dan Pengungsi (PUSKASI) STKS

Barliansyah, Muh. Zulfikar Rais Peran Kepala Desa Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Antar Masyarakat Secara Non Ligitasi, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Helmi, Hanum Rahmaniar. Penyelesaian Sengketa Pembagian Waris Dan Pertanahan di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jurnal Layanan Masyarakat (Journal of Public Service), vol 5 no 1 Tahun 2021, halaman 194-200 ISSN 2580-8680, e-ISSN 2722-239X

Lempoy, Putri Gracia, Kajian Hukum Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat Yang Diduduki Seseorang Menurut Pasal 1963 KUHP Perdata, Lex Crimen Vol. VI/No.2/Mar-Apr/2017

Rohani, Nada dkk, Efektivitas Negosiasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Penerapan Online Dispute Resolution Pada Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10 No. 11 Tahun 2022, hlm. 2607-2617

Romli, Hj. Desmawaty et al, Kewenangan Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Sengketa Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Desa, ISSN Print 0216-9835; ISSN Online 2597-680X, Volume 20 Nomor 1, Bulan Januari 2022

J. Moleong, Lexy. 2019. Metodologi Penelitian Kualitatif, ed. Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Downloads

Published

2025-03-31

Issue

Section

Articles

How to Cite

Peran Negosiasi Aparat Desa dalam Penyelesaian Sengketa Waris: Studi Kasus Desa Potoan Daja Palengaan Pamekasan. (2025). At-Tafakur: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 1(2), 36-49. https://journal.staiza.ac.id/index.php/At-Tafakur/article/view/18

Similar Articles

1-10 of 11

You may also start an advanced similarity search for this article.