Optimalisasi Mekanisme Non-Ligitasi Sengketa Tanah Oleh Kepala Desa: Sebuah Tinjauan Literatur
Keywords:
Sengketa Tanah, Kepala Desa, MediatorAbstract
Dewasa ini sering terjadi sengketa tanah di dalam masyarakat, baik sengketa antara individu maupun antar kelompok. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Kepala Desa dalam menyelesaikan sengketa tanah yang dialami oleh masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (library research), pengumpulan data dengan cara mencari sumber dan merkontruksi dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, dan riset-riset yang sudah ada. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Peran Kepala Desa dalam menyelesaikan masalah sengketa tanah di Masyarakat tidak sepenuhnya efektif, meskipun demikian kepala desa mempunyai kewajiban menjalankan fungsi dan wewenangnya untuk menyelesaikan masalah pertanahan di desa untuk menjaga ketertiban di wilayahnya dengan memberikan solusi terhadap segala permasalahan yang dihadapi di desa. (2) Mediasi yang menjadikan Kepala Desa sebagai mediator tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Karena mediasi yang dilakukan oleh kantor desa cenderung hanya berupa perjanjian perdamaian oleh kedua belah pihak, yang mana tidak ada pihak yang dimenangkan ataupun kalah atau dikenal dengan win-win solution.
Downloads
References
Adlini, Miza Nina, Anisya Hanifa Dinda, Sarah Yulinda, Octavia Chotimah, and Sauda Julia Merliyana. “Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka.” Edumaspul: Jurnal Pendidikan 6, no. 1 (2022): 974–80. https://doi.org/10.33487/edumaspul.v6i1.3394.
Aiko Kezia Silap, Donna Okthalia Setiabudhi, Harly Stanly Muaja. “Kewenangan Penyelesaian Sengketa Tanah Di Desa Oleh Kepala Desa (Studi Kasus Di Desa Kiawa Kabupaten Minahasa).” Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT 12, no. 2 (2022): 1–23.
Aswim, Danar, Abdullah Muis Kasim, and Martha Florita. “Peran Pemerintah Desa Dalam Menyelesaikan Sengketa Kepemilikan Tanah Di Desa Ribang Kecamatan Koting Kabupaten Sikka.” CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 10, no. 1 (2022): 9. https://doi.org/10.31764/civicus.v10i1.7144.
Kapita, F., Johannis Eduard Kaawoan, and Johny P Lengkong. “Peran Kepala Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat ( Suatu Studi Di Desa Wayafli Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur).” Jurnal Eksekutif 1, no. 1 (2017): 1–14.
Komang Darman, Ponsa Liana. “Peran Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Pada Masyarakat Di Desa Mampai Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.” Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2024): 220–35.
Kurniati, Nia. “"Mediasi-Arbitrase” Untuk Penyelesaian Sengketa Tanah.” Sosiohumaniora 18, no. 3 (2016): 197. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v18i3.10008.
Mohamad Nur Fikri, Diyan Isnaeni, Abid Zamzami. “Peran Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Sengketa Hak Milik Atas Tanah (Studi Di Desa Bendosari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang).” Dinamika 29, no. 2 (2014): 8141–50.
Mulyadi, E. “Peran Kepala Desa Dalam Mediasi Sengketa Pertanahan. Jurnal Administrasi Publik.” Jurnal Administrasi Publik 6, no. 2 (2018): 135–144.
Nusa, R., Marwah, S., & Yunita, S. “Mediasi Non Litigasi Terhadap Sengketa Pembagian Harta Warisan Di Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.” Qiyas: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan 6, no. 1 (2021): 43. https://doi.org/https://doi.org/10.29300/QYS.V6I1.4344.
Rahayu, Sri Lestari, Mulyanto, and Anti Mayastuti. “Penguatan Fungsi Kepala Desa Sebagai Mediator Perselisihan Masyarakat Di Desa.” Yustisia Jurnal Hukum 95, no. 2 (2016): 340–60. https://doi.org/10.20961/yustisia.v95i0.2812.
Romli, Desmawaty, Junaidi Junaidi, and Martindo Merta. “Kewenangan Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Sengketa Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Desa.” Solusi 20, no. 1 (2022): 17–30. https://doi.org/10.36546/solusi.v20i1.526.
S., Arifin. “Al-Bayyinah: Journal of Islamic Law-.” Al-Bayyinah: Journal of Islamic Law VI, no. 2 (1979): 85–98.
Sumeru, Arief. “Kedudukan Pejabat Kepala Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.” JKMP (Jurnal Kebijakan Dan Manajemen Publik) 4, no. 1 (2016): 47–56. https://doi.org/10.21070/jkmp.v4i1.198.
Surya, I Putu Ade, I Made Suwitra, and I Ketut Sukadana. “Penyelesaian Sengketa Tanah Pekarangan Desa Di Desa Adat Sulahan Kecamatan Susut Kabupaten Bangli.” Jurnal Interpretasi Hukum 1, no. 2 (2020): 78–83. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2439.78-83.
Yanti, Cinda, and Gunawan Djajaputera. “Analisis Efektifitas Non-Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah” 5, no. 1 (2024): 418–27.







