Analisis Hukum atas Sengketa Donasi Yayasan Novi dan Agus: Isu Transparansi, Penyalahgunaan Dana dan Peran Mediasi dalam Penyelesaiannya

Authors

  • Miatul Khoir Universitas Islam Negeri Madura Author

Keywords:

Mediasi, Transparansi, Uang Donasi, Yayasan

Abstract

Artikel ini mengupas sengketa donasi antara Yayasan Novisebagai penggalang donasi dan Agus sebagai penerima donasi. Dana yang seharusnya digunakan untuk pengobatan mata Agus akibat penyiraman air keras diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar hutang keluarga. Kurangnya transparansi Agus dalam melaporkan mutasi, penggunaan dana serta pengungkapan bahwa jumlah donasi mencapai 1,5 miliar, bukan 500 juta seperti yang dilaporkan sebelumnya, memicu konflik lebih lanjut. Meskipun sudah ada mediasi yang difasilitasi oleh Denny Sumargo, sengketa berlanjut ketika Agus menuntut Novi (Pemilik Yayasan Pertiwi) atas pencemaran nama baik. Dalam pendekatannya, Artikel ini menggunnakna pendekatan Normatif-Yuridis dengan penyajian kualitatif deskriptif yang mana bahan data didapat dari sumber sekunder seperti Jurnal, laporan media dan pernyataan publik dari pihak Yayasan Novi dan Agus baik dari podcas dan lain-lainnya. Adapaun hasil dari penelitian ini antara lain; (1) Terdapat hukum yang dapat dijadikan landasan dari konflik ini baik secara Hukum Perdata Maupun Pidana; (2) Mediasi sebagai Penyelesaian alternative dianggap tidak mampu meredam konflik Sengketa (3) Penyelesaian sengketa yang inovatif tetap perlu berpijak pada prinsip good governance, legalitas, dan akuntabilitas social separti serap aspirasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Basri, Veithzal Rivai dan Andi Buchari. Islamic Economics. Jakarta: Bumi Aksara, 2013.

Chrisna Bagus Edhita Praja; et.al. “Urgensi Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hak Cipta.” Jurnal Kertha Patrika 43, no. 3 (2021): 2. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.24843/KP.2021.v43.i03.p04. Jurnal.

Deka Yususf Afandi. “Beredar Laporan Mutasi Rekening Uang Donasi Agus Salim, Ternyata Digunakan Untuk Ini.” Jawa Pos Radar Semarang, 2024.

Hariyono, Teguh. “Mediasi Penal Sebagai Alternatif Upaya Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan” 2, no. 1 (2021): 1–18.

Indonesia, Republik. “Presiden Republik Indonesia,” no. 1 (2004).

Mamudji, Soerjono Soekanto dan Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Nur Iftitah Isnantiana. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa,” 2018, 32–45.

Prinada, Yuda. “Cerita Lengkap Kasus Agus Air Keras Versi Novi Pratiwi.” tirto.id, 2024.

Rado, R. H., Arief, B. N., dan Soponyono, E. “Kebijakan Mediasi Penal Terhadap Penyelesaian Konflik Sara Di Kepulauan Kei Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.” Jurnal Law Reform 12, no. 2 (2016): 266–76.

Rahmah. “Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Di Pengadilan.” Jurnal Bina Mulia Hukum, 2019. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4i1.174.

Rahmah, Dian Maris. “Mediasi Di Pengadilan” 4, no. 42 (2019): 1–16. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4n1.1.

Renata Christha Auli, S.H. “Bunyi Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan Dan Unsurnya.” hukumonline.com, 2024.

Suara.co.id. “Aspirasi Donatur Novi Dan Agus Salim,” n.d.

Sumargo, Denny. “Terima Donasi 1,5 M Agus Korban Penyiraman Aer Keraz Bagi-Bagi Uang Ke Keluarga,” 2024.

Susanti, Lita Andari. “Bikin Heboh, Inilah Rentetan Pernyataan Kontroversial Farhat Abbas Dalam Kasus Uang Donasi Agus Salim.” Pojok Satu, 2024.

Waruwu, Khamozaro, and Ida Nadirah. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Buku Elektronik Kekayaan Intelektual Di Indonesia , Secara Spesifik Alasan Utama Tersebut Berkaitan Dengan Isu Komitmen Indonesia Sebagai Individu Dari World Exchange Association ( WTO ) Yang Seha” 6, no. 1 (2023): 141–57.

Downloads

Published

2025-03-31

Issue

Section

Articles

How to Cite

Analisis Hukum atas Sengketa Donasi Yayasan Novi dan Agus: Isu Transparansi, Penyalahgunaan Dana dan Peran Mediasi dalam Penyelesaiannya. (2025). At-Tafakur: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 1(2), 50-67. https://journal.staiza.ac.id/index.php/At-Tafakur/article/view/21