Kedudukan Kesepakatan Perdamaian Yang Tidak Dicantumkan Dalam Amar Putusan Perceraian: Studi Putusan Nomor 770/Pdt.G/2024/PA.Sit
Keywords:
Kepastian Hukum , Kesepakatan, Perdamaian Sebagian, PerceraianAbstract
Mediasi merupakan bagian integral dari proses penyelesaian perkara perceraian di pengadilan sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016. Pasal 30 ayat (3) menyatakan bahwa apabila mediasi mencapai kesepakatan sebagian atas objek perkara atau tuntutan hukum, hakim pemeriksa perkara wajib mencantumkan kesepakatan tersebut dalam pertimbangan dan amar putusan. Namun, dalam Putusan No. 770/Pdt.G/2024/PA.Sit, meskipun mediasi dinyatakan berhasil sebagian, kesepakatan yang dicapai tidak dimuat dalam amar putusan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan kesepakatan perdamaian menurut ketentuan PERMA No.1 Tahun 2016 serta mengkaji akibat hukumnya apabila tidak dicantumkan dalam amar putusan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, melalui studi terhadap putusan dimaksud. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak dicantumkannya hasil kesepakatan perdamaian sebagian merupakan bentuk pelanggaran prosedural yang dapat menimbulkan cacat formil, ketidakpastian hukum, dan melemahkan kekuatan eksekutorial dari kesepakatan yang telah tercapai. Kondisi ini mencerminkan adanya ketidaksesuaian antara norma hukum dan praktik peradilan. Berdasarkan teori kepastian hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch, Sudikno Mertokusumo, dan Van Apeldoorn, pencantuman hasil mediasi dalam amar putusan merupakan langkah esensial untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak dalam penyelesaian sengketa secara damai.
Downloads
References
Apeldoorn, Van. Pengantar Ilmu Hukum, Terj. Oetarid Sadino. Pradnya Paramita, 2017.
Arifin, Hamdan, Chalawah Umi Sadiyah, Abid Assidiqi Zahra, Guntur Setiawan, and Habib Ismail. ‘Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian Di Pengadilan Agama: Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus Di Kota Metro)’. Bulletin of Islamic Law 2, no. 1 (2025): 43–54. https://doi.org/10.51278/bil.v2i1.1814.
Bintoro, Rahadi Wasi. ‘Kajian Ontologis Lembaga Mediasi Di Pengadilan’. Yuridika 31, no. 1 (2016): 121–42. https://doi.org/10.20473/ydk.v31i1.1959.
Elvany, Virgin. ‘Efektivitas Pelaksanaan Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian (Studi Kasus Pengadilan Agama Kuningan Dan Pengadilan Agama Majalengka)’. Uniku Law Review 1, no. 2 (2023). https://doi.org/10.25134/ulr.v1i2.19.
Fitriani, Rini, M. Iqbal Asnawi, Arman Muis, Fatimah, and Enny Mirfa. ‘Tinjauan Kepastian Hukum Terhadap Hasil Kesepakatan Perdamaian Dalam Mediasi Di Luar Pengadilan’. Recht Studiosum Law Review 3, no. 1 (2024): 50–57. https://doi.org/10.32734/rslr.v3i1.15935.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika, 2017.
Hotta, Alfita Yola. ‘Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum’. Jurnal Hukum Dehasen 1, no. 1 (2025): 23–28.
Ismail Rumadan. Efektivitas Pelaksanaan Mediasi Di Pengadilan Negeri. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan, 2017.
Isnantiana, Nur Iftitah. ‘Legal Reasoning Hakim Dalam Pengambilan Putusan Perkara Di Pengadilan’. Islamadina : Jurnal Pemikiran Islam 18, no. 2 (2017): 41–56. https://doi.org/10.30595/islamadina.v18i2.1920.
Kurniawan, Itok Dwi. ‘The Principle of Legal Certainty in the Perspective of Legal Positivism’. NUSANTARA: Journal Of Law Studies 3, no. 02 (2024): 44–49.
Lubis, Fauziah, Nayla Aulia Rangkuti, Annisa Sonia Moniq, Saskya Agatra, Wilda Isnaini, and Fara Nazla. ‘Analisis Penerapan Asas Ius Curia Novit Dalam Putusan Perkara Perdata’. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 5, no. 2 (2025): 1090–102. https://doi.org/10.53363/bureau.v5i2.600.
Malawat, Ridwan Anshary, and Hadi Tuasikal. ‘Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Indonesia’. Rechtideal : Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2025): 81–90.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana Prenada, 2010.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty, 2009.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty, 2009.
Pangestuti, Erly, and Linda Setianingsih. ‘Peranan Mediator Dalam Menurunkan Angka Perceraian Di Pengadilan Agama Tulungagung.’ Yustitiabelen 10, no. 2 (2024): 174–85. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v10i2.1164.
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, Pub. L. 1 (2016). https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php/legal-product/perma-nomor-1-tahun-2016/detail.
Putra, Septian Eka, and Meria Utama. ‘Pelaksanaan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang)’. Lex LATA, ahead of print, 4 July 2022. https://doi.org/10.28946/lexl.v3i3.1310.
Qamariah Lubis, Akma, Fauziah Lubis, and Mhd. Yadi Harahap. ‘Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Talak Kumulasi Hak Isteri, Hak Anak Serta Pengasuhan Anak Di Pengadilan Agama Binjai’. Rayah Al-Islam 7, no. 2 (2023): 573–87. https://doi.org/10.37274/rais.v7i2.749.
Qotrunnada, Eliza, and Abdullah Fikri. ‘Efektivitas Mediasi Dalam Perkara Perceraian Gugat Di Pengadilan Agama Surabaya’. Hukum Dan Masyarakat Madani 15, no. 1 (2025): 98–108. https://doi.org/10.26623/humani.v15i1.10013.
Radbruch, Gustav. Rechtsphilosophie ; Diterjemahkan Dalam ‘Filsafat Hukum: Perspektif Sejarah’. Translated by Raisul Muttaqien. Nuansa Cendekia, 2014.
Rahmah, Dian Maris. ‘Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Di Pengadilan’. Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 1 (2019): 1–16.
Rosalina, Maria. ‘Pelaksanaan Mediasi Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 Dan PERMA Nomor 3 Tahun 2022 (Suatu Perbandingan)’. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat 22, no. 3 (2023): 384–89. https://doi.org/10.30743/jhk.v22i3.6979.
Soerjono Soekanto and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada, 2006.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia, 1996.
Supandi. Hukum Acara Perdata: Teori Dan Praktik. Sinar Grafika, 2016.
Usman, Usman, and Andi Najemi. ‘Mediasi Penal Di Indonesia: Keadilan, Kemanfaatan, Dan Kepastian Hukumnya’. Undang: Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018): 65–83. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.65-83.
Wijayanto, Pradana Arie, Bambang Eko Turisno, and Mujiono Hafidh Prasetyo. Hambatan Dan Solusi Dalam Pelaksanaan Mediasi Pembatalan Eksekusi Lelang Jaminan Kredit Yang Dibebani Hak Tanggungan | Wijayanto | Notarius. 31 December 2021. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43794.







