Implementasi Mediasi Penal Pada Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Perspektif Hukum Islam di Polres Bone
Keywords:
Mediasi Penal, KDRT, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini mengkaji implementasi mediasi penal dalam penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polres Bone berdasarkan prinsip Restoratif Justice dalam perspektif hukum Islam. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kasus KDRT dan kebutuhan pendekatan penyelesaian yang memprioritaskan keadilan substantif dan perlindungan korban. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana pelaksanaan mediasi penal dalam kasus KDRT di Polres Bone serta bagaimana relevansinya dengan prinsip hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan studi kasus di Polres Bone, yang memadukan pengumpulan data primer melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan literatur hukum Islam. Analisis dilakukan secara kualitatif deskriptif untuk membandingkan temuan lapangan dengan norma hukum positif dan prinsip keadilan. Hasil menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi penal telah mengacu pada Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021, namun belum optimal dalam mengintegrasikan nilai-nilai syariah seperti islah dan keadilan. Proses mediasi cenderung bersifat formal administratif, belum menyentuh substansi perlindungan dan pemulihan korban. Oleh karena itu, perlu penguatan nilai spiritual dan budaya lokal dalam mekanisme mediasi melalui pelibatan tokoh agama dan pendekatan islami yang berpihak pada korban.
Downloads
References
A.Husein Ritonga, A. A. Miftah, Fitriyah Alkaff. Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian. Bengkulu: Penerbit Buku Literasiologi Anggota, 2020.
Aibak, Kutbuddin. Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Dalam Sengketa Ekonomi Syariah. Tulungagung: Akademia Pustaka, 2019.
Az-Zuhaili, Wahbah. Tafsir Al-Munir, Terj. Abdul Hayyie Al-Kattani. Jilid 3. Jakarta: Gema Insani, 2016.
Fikri, Fikri. “Transformasi Nilai Al-Islah Terhadap Keberagaman Konflik: Epistemologi Hukum Islam Dalam Al-Qur’an.” Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan 16, no. 02 SE-Articles (December 1, 2018): 201–16. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v16i02.308.
Gustami, Puspitasari, and Devi Siti Hamzah Marpaung. “Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.1. No.4 (Juli 2020) Tema/Edisi : Hukum Pidana (Bulan Ketujuh) Https://Jhlg.Rewangrencang.Com/.” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 1, no. 4 (2020): 1–12.
Hadrian, Endang. Penyelesaian Sengketa. Rajawali Pers. Depok: Rajawali Pers, 2022.
Hikmatullah. Fiqh Munakahat Pernikahan Dalam Islam. Edu Pustaka. Jakarta Timur: Edu Pustaka, 2021.
Ibrahim, Duski. Al-qawa’id al-maqashidiyah (Kaidah-Kaidah Maqashid). Depok: Ar-Ruzz Media, 2019.
Islam, Md. Jahirul, Masahiro Suzuki, Nurunnahar Mazumder, and Nada Ibrahim. “Challenges of Implementing Restorative Justice for Intimate Partner Violence: An Islamic Perspective.” Journal of Religion & Spirituality in Social Work: Social Thought 37, no. 3 (July 3, 2018): 277–301. https://doi.org/10.1080/15426432.2018.1440277.
Junaidi, Ahmad. Maqāsid Al-Sharī’ah Dalam Kajian Hukum Islam. Depok: Pena Salsabila, 2021.
Kartikawati, Dwi Ratna. Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Tasik: Cv. Elvaretta Buana, 2016.
Kementerian Agama. Al-Qur’an Dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2019.
Ludfi, Jumiati, and Febriana Hidayati. “Mediasi Penal: Alternatif Penyelesaian Perkara KDRT.” Jurnal Hukum Islam XVIII (2018).
Masella, Meidah. “Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Perspektif Filsafat Hukum.” Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, 2019.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram-NTB: Mataram University Press, 2020.
Setyowati, Dewi. “Memahami Konsep Restorative Justice Sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapai Keadilan.” Pandecta Research Law Journal, 2020. https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i1.24689.
Shihab, M. Quraish. “Tafsir Al-Misbāh Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an.” In Vol.13, Vol. 3. Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Solikin, Nur. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Jawa Timur: Qiara Media, 2021.
Tenri Awaru, A. Octamaya. Sosiologi Keluarga. Definitions. Jawa Barat: Media Sains Indonesia, 2020. https://doi.org/10.32388/zxlcjz.
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (Yogyakarta). Fakultas Syari’ah dan Hukum. Jurusan Hukum Pidana dan Tata Negara Islam., S.HI. “In Right : Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia.” IN RIGHT: Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia 2, no. 1 (2011). http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/inright/article/view/1238.
Wahid, Abdul. “Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?” Jurnal Ius Constituendum, 2022. https://doi.org/10.26623/jic.v7i2.5793.
Watni Marpaung, Faisar Ananda Arfa. “Metodologi Penelitian Hukum Islam.” Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
Wihanto, Satrio Putro, Bambang Sugiri, and Abdul Madjid. “Implementasi Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga): Studi Polresta Malang Dan Polrestabes Surabaya.” Media. Neliti.Com, 2022. https://www.neliti.com/publications/ (sesuaikan dengan link asli).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
Peraturan Kapolri Nomor .8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Restoratif Justice







