Istinbath Hukum Islam dengan Konsep Nasikh dan Mansukh: Masa Iddah Perempuan Sebab Suami Meninggal

Authors

  • Ahmad Ashimulloh Institut Agama Islam Negeri Kediri Author
  • M. Ilham Fajry Akbar Universitas Islam Kadiri Author

Keywords:

nasikh, mansukh, istinbath hukum islam, masa iddah

Abstract

Penelitian ini membahas konsep nasikh dan mansukh dalam hukum Islam, khususnya terkait masa iddah perempuan yang ditinggal suami karena kematian. Fokus utama adalah mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip nasakh berperan dalam menentukan ketentuan masa iddah dan relevansinya dalam konteks hukum yang berkembang. Metode yang digunakan adalah studi pustaka, mengumpulkan data dari berbagai dokumen hukum dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masa iddah, yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, memiliki berbagai jenis berdasarkan situasi. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi perubahan hukum yang terjadi akibat nasakh, memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang fleksibilitas hukum Islam dalam menyesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi perempuan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan pemahaman hukum Islam, khususnya mengenai praktik masa iddah dan penerapan nasakh dalam konteks yang relevan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Muthalib, “Perubahan Hukum dengan Sebab Berubahnya Masa, Tempat dan Keadaan,” Jurnal Hikmah Volume 15, no. 64 (n.d.): 5–24, https://e-jurnal.staisumatera-medan.ac.id/index.php/hikmah/article/view/26.

Bagus Pribadi, Sutisna Sutisna, and Kamalludin Kamalludin, “Pandangan Hukum Islam terhadap Perempuan yang Berkarir dalam Masa Iddah,” As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 5, no. 2 (2022): 261–71, https://doi.org/10.47467/as.v5i2.2434.

Dermina Dalimunthe, “Komparasi Tentang Masa Iddah Antara Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” EL-AHLI Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, no. 1 (2023): 2023.

Dety Mulyanti et al., “Harmonisasi Hukum Menentukan Masa Iddah Bagi Wanita Cerai di Luar Pengadilan Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Fiqh,” USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, no. 1 (2023): 14–29, https://doi.org/10.46773/usrah.v4i1.658.

Evra Willya and Gusniarjo Mokodompit, “Konsep Nasikh Mansukh Dan Implikasinya Terhadap Hukum,” I’tisham 1, no. 1 (2021): 25–38, http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/itisham/article/view/1692%0Ahttps://journal.iain-manado.ac.id/index.php/itisham/article/viewFile/1692/1413.

Handoko, “Kontroversi Nasikh Mansukh Dalam Alquran,” 1106.

Ibnu Jazari, “Pandangan Dan Hukum Islam Terhadap Wanita Dalam Masa Iddah Yang Berhubungan Dengan Pria Lain Melalui Media Sosial,” Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) 1, no. 2 (2019): 1, https://doi.org/10.33474/jas.v1i2.4864.

Intizam, “Konsep Nasikh dan Mansukh dalam Al-Quran Sebagai Kaidah Penetapan Hukum Islam,” 22.

Jazuli, “Metode Istinbath Hukum Dan Pengaruhnya Terhadap Hukum Fikih Di Indpnesia (Kajian Komparatif PCNU Dan PD Muhammadiyah Sumenep),” 108.

Pringgar and Sujatmiko, “Penelitian Kepustakaan (Library Research) Modul Pembelajaran Berbasis Augmented Reality pada Pembelajaran Siswa,” 319.

Rahmalia and Pramadya Putra, “Nasikh Wa Al-Mansukh,” 32.

Syamsul Wathani and Beko Hendro, “Interpretasi Ayat-Ayat Teologi Feminis Perspektif Muhammad Syahrur (Fiqh Al-Mar’Ah Sebagai Teologi Feminis Melawan Ortodoksi Islam Dalam Isu Perempuan),” Al-Shamela : Journal of Quranic and Hadith Studies 1, no. 1 (2023): 87–104, https://doi.org/10.61994/alshamela.v1i1.28.

Willya, “Konsep Nasikh Mansukh Dan Implikasinya Terhadap Istinbath Hukum,” 26.

Badrud Tamam, Kasuwi Saiban, and Misbahul Munir. “Penerapan Ilmu Ushul Fiqh Dalam Penetapan Istinbath Hukum Produk Halal Di Indonesia.” Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa 7, no. 01 (2022): 1–11. https://doi.org/10.37366/jespb.v7i01.259.

Dalimunthe, Dermina. “Komparasi Tentang Masa Iddah Antara Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” EL-AHLI Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, no. 1 (2023): 2023.

Hidayat, Hakmi, Nabila Marisa, and Chumairo. “Al-Nasikh Dan Mansukh: Ragam Pengertian Al-Naskh, Pendapat Ulama Tentang Al-Naskh Dalam Al-Qur’an.” Relinesia: Jurnal Kajian Agama Dan Multikulturalisme Indonesia 7693 (2024): 42–50.

Jazari, Ibnu. “Pandangan Dan Hukum Islam Terhadap Wanita Dalam Masa Iddah Yang Berhubungan Dengan Pria Lain Melalui Media Sosial.” Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) 1, no. 2 (2019): 1. https://doi.org/10.33474/jas.v1i2.4864.

Mulyanti, Dety, Rheza Fasya, Diana Farid, Muhammad Husni Abdulah Pakarti, and Iffah Fathiah. “Harmonisasi Hukum Menentukan Masa Iddah Bagi Wanita Cerai Di Luar Pengadilan Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Fiqh.” USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, no. 1 (2023): 14–29. https://doi.org/10.46773/usrah.v4i1.658.

Muthalib, Abdul. “Perubahan Hukum dengan Sebab Berubahnya Masa, Tempat dan Keadaan.” Jurnal Hikmah Volume 15, no. 64 (n.d.): 5–24. https://e-jurnal.staisumatera-medan.ac.id/index.php/hikmah/article/view/26.

Pribadi, Bagus, Sutisna Sutisna, and Kamalludin Kamalludin. “Pandangan Hukum Islam Terhadap Perempuan Yang Berkarir Dalam Masa Iddah.” As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 5, no. 2 (2022): 261–71. https://doi.org/10.47467/as.v5i2.2434.

Syamsul Wathani, and Beko Hendro. “Interpretasi Ayat-Ayat Teologi Feminis Perspektif Muhammad Syahrur (Fiqh Al-Mar’Ah Sebagai Teologi Feminis Melawan Ortodoksi Islam Dalam Isu Perempuan).” Al-Shamela : Journal of Quranic and Hadith Studies 1, no. 1 (2023): 87–104. https://doi.org/10.61994/alshamela.v1i1.28.

Willya, Evra, and Gusniarjo Mokodompit. “Konsep Nasikh Mansukh Dan Implikasinya Terhadap Hukum.” I’tisham 1, no. 1 (2021): 25–38. http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/itisham/article/view/1692%0Ahttps://journal.iain-manado.ac.id/index.php/itisham/article/viewFile/1692/1413.

“Qur’an NU Online,” Diakses pada Tanggal, Mei 2024.

Downloads

Published

2025-03-31

Issue

Section

Articles

How to Cite

Istinbath Hukum Islam dengan Konsep Nasikh dan Mansukh: Masa Iddah Perempuan Sebab Suami Meninggal. (2025). At-Tafakur: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 1(2), 1-19. http://journal.staiza.ac.id/index.php/At-Tafakur/article/view/16

Similar Articles

1-10 of 21

You may also start an advanced similarity search for this article.